Pertanyaan:
Ustadz, mohon dijelaskan batasan usia hewan kurban dan landasan dalilnya. Jazakallah khayran.
Jawaban:
Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,
Pertama, hewan yang disembelih dalam ibadah kurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj: 34).
Adapun batasan usia dari bahiimatul an’am yang sah untuk disembelih dalam rangka kurban adalah sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits berikut.
Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu, ia mengatakan:
ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ثُمَّ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Pamanku yaitu Abu Burdah pernah berkurban sebelum shalat Idul Adha. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya sembelihan biasa (bukan kurban)”. Lalu pamanku berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor jadza’ah“. Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Kemudian beliau bersabda: “Barang siapa berkurban sebelum shalat Idul Adha, dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa menyembelih setelah shalat Idul Adha, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan benar” (HR. Al-Bukhari no.5563).
Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya berkurban dengan jadza’ah, yaitu kambing yang usianya baru genap 6 bulan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “hal itu tidak sah untuk selain engkau”.
Namun untuk kambing, minimalnya sudah mencapai usia musinnah, yaitu minimal satu tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (kambing yang berumur satu tahun). Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (yang usia 6 bulan atau lebih) berupa domba” (HR. Muslim no.1963).
Hadits ini juga menunjukkan bahwa untuk kambing dari jenis domba, boleh yang berusia minimal enam bulan. Dan sebaiknya berkurban domba yang jadza’ah (kurang dari 1 tahun) hanya jika sulit untuk mencari kambing. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Zahir hadits ini menunjukkan tidak sah berkurban domba yang jadza’ah kecuali jika sulit untuk mencari kambing yang musinnah. Namun jumhur ulama memaknai bahwa hadits bermaksud untuk menunjukkan afdhaliyah saja” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.236).
Hadits di atas juga merupakan dasar acuan untuk penentuan usia unta dan sapi. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali ats-tsaniy (musinnah). Dan tidak sah berkurban domba kecuali jadza’ah” (Al Majmu’, 8/366).
Namun sapi dan unta yang termasuk musinnah diperselisihkan definisinya oleh para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa musinnah dari unta adalah yang berusia minimal lima tahun. Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang berusia minimal 2 tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ats-tsaniy (musinnah) dari unta adalah yang berusia genap 5 tahun, ats-tsaniy dari sapi adalah yang berusia genap 2 tahun, ats-tsaniy dari kambing adalah yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan jadza’ah adalah yang berusia genap setengah tahun. Maka tidak sah ibadah kurban jika unta, sapi atau kambing yang usianya di bawah ats-tsaniy. Dan tidak sah kurban domba jika di bawah usia jadza’ah” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.237).
Kesimpulannya, hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah:
- Unta yang minimal berusia 5 tahun
- Sapi yang minimal berusia 2 tahun
- Kambing yang minimal berusia 1 tahun
- Domba yang minimal berusia 6 bulan, jika sulit mencari kambing
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/42242-batasan-usia-hewan-kurban.html